oleh

AMP Anti Narkoba Kembali Gelar Unjuk Rasa Depan Mapolda Sulsel Terkait Kasus Narkotika di Bulukumba

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Aliansi mahasiswa dan pemuda Anti Narkoba Sulawesi Selatan kembali melakukan aksi jilid II di depan Mapolda Sulsel, selasa (19/12/23) menanggapi penanganan kasus narkotika jenis sabu di Polres Bulukumba yang belum menemui titik terang penegakan hukum sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ciwang jendral lapangan aksi menyatakan seharusnya sebagai aparat kepolisian selaku penegak hukum memberikan efek jera terhadap para pelaku pengguna atau pengedar narkotika sesuai UU yang berlaku.

“Hampir sebelum lamanya kasus penanganan narkotika di tubuh polres Bulukumba hari ini masih simpang siur karena polres Bulukumba belum mengambil tindakan tegas untuk melakukan pers realese di awak media sebagai ultimatum bagi pengedar atau pengguna narkotika yang masih berkeliaran di kabupaten Bulukumba terkhususnya yang ada di kecamatan Kajang”, ungkap Ciwang dalam orasinya.

Pada saat melakukan unjuk rasa sempat terjadi keributan antara massa aksi dan kepolisian, karena massa aksi menganggap bahwa kehadiran mereka tidak di sambut dan di kawal secara baik oleh aparat kepolisian sehingga para massa aksi ditutupkan pintu pagar di gerbang di Mapolda Sulawesi Selatan.

“Kami menganggap pihak Polda Sulawesi Selatan hari ini seolah tutup mata, dan tutup telinga terkait apa yang menjadi tuntutan massa aksi”, ujar salah seorang massa aksi.

Dilansir dari aksi pada jilid pertama bahwa massa aksi yang telah dijanji oleh satuan narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan koordinasi terhadap polres Bulukumba terkait kasus tersebut namun sampai pada hari ini massa aksi tetap konsisten melakukan unjuk rasa untuk mempertanyakan kejelasan penangan kasus pengedar/pengguna narkotika jenis sabu yang belum juga di publikasikan di media.

baca juga : AMP Anti Narkoba Tantang Kapolres Bulukumba Lakukan Pers Rilis Terkait Penangkapan 2 Pelaku Pengedar

“Kami akan melakukan aksi lanjutan dan akan mengajak seluruh lembaga gerakan serta OKP yang di kota Makassar dan tentunya dengan massa yang akan lebih banyak lagi dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum di tubuh kepolisian hari ini terkhusus di Polda Sulawesi Selatan”, tantang Ciwang.

Adapun tuntutan massa aksi yakni mendesak kapolres Bulukumba untuk segera melakukan pers rilis untuk menetapkan pengguna atau pengedar berinisial H sebagai tersangka, mendesak Kapolri agar mencopot kapolres Bulukumba yang gagal menegakkan supremasi hukum di Butta Panrita Lopi, copot kasat narkoba polres Bulukumba, mendesak kapolda Sulsel mengambil alih penyelidikan pengembangan peredaran dan pengguna sabu di kecamatan Kajang serta terakhir tegakkan supremasi hukum serta hilangkan wabah pengedaran narkotika jenis sabu di kecamatan Kajang. (*)