oleh

Kemenkumham Sulsel dan Pemda Bone Jalin Kerjasama Pembentukan Produk Hukum Daerah

BONE, koranmakassarnews.com — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto sepakat menandatangani nota kesepahaman dengan Bupati Kabupaten Bone Andi Fashar M. Padjalangi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kamis (4/1/2021).

Bupati Bone menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bone akan menyusun Peraturan Daerah dengan menggabungan 5 (lima) peraturan Daerah menjadi satu peraturan daerah atau lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law.

“Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan regulasi yang obesitas akibat dari banyaknya regulasi yang dibentuk. Momentum ini sangat penting bagi Pemda Bone karena dengan adanya pelibatan perancang Peraturan perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, produk hukum yang lahir nantinya  akan berkualitas dan implementatif sehingga membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di wilayah kabupaten bone,” Kata Fashar dalam sambutannya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada Bupati Bone karena telah memfasilitasi kegiatan ini. Menurutnya, Penandatangan nota kesepahaman ini adalah merupakan amanat dari Pasal 59 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiman telah diubah dengan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011.

baca juga : Bersiap Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Deklarasi Janji Kinerja 2021

“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan agar produk hukum daerah yang lahir   nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,  kepentingan umum dan kesusilaan,” Harap Anggoro.

Kegiatan ini turut dihadiri Oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani. Dalam kesempatan juga Bupati Kabupaten Bone  didampingi Kepala dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala dinas Kebudayaan, Kepala dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kemnkoinfo, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerjasama. (*)