oleh

Ketua DPD RI dan Wapres ke VI Try Soetrisno Ingatkan Soal Cakupan Pemulihan Hak PKI dalam Inpres No 2 Tahun 2023

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres RI ke VI Try Soetrisno mengingatkan semua elemen bangsa terkait diktum pemulihan hak yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Sebab salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965. Sementara menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema “Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Acara tersebut menghadirkan 3 narasumber, yakni Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Mantan KSAD Agustadi Sasongko dan Guru Besar UGM, Profesor Kaelan.

“Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?,” ujar LaNyalla.

baca juga : Soal Pernyataan IMF, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Introspeksi Diri

Sedangkan, lanjut Senator asal Jawa Timur itu, sebagai bangsa telah bersepakat, Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini.

“Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi di dalam Konstitusi kita, yang telah kita tinggalkan akibat Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengajak untuk memperjuangkan Pancasila agar kembali kokoh sebagai grondslag dan staatsfundamental norm bangsa dan negara ini.