oleh

Ketua Komisi III DPRD Parepare: Banyak Gudang Ditengah Kota, Itu Menyalahi Dari IMB

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, bersama Dinas terkait beberapa hari lalu melakukan tinjau, terkait maraknya alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi gudang, serta aktivitas gudang dalam Kota sudah cukup lama di keluhkan, sebab keberadaannya selalu menjadi biang kemacetan jalan di Kota Parepare.

Saat di konfirmasi Ketua Komisi III DPRD Parepare, Rudy Najamuddin mengatakan, pada waktu kami turun sidak di lapangan, adanya laporan masyarakat gudang yang beraktifitas di tengah – tengah Kota, sehingga mengakibatkan kemacetan.

“Setelah kami cek, memang ada gudang beroperasi. Saya pun langsung meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satpol PP dan Dinas Perhubungan, terkait amdal lalin, serta Dinas Perdagangan dan Camat setempat’, kata Rudy, jumat (18/6/21).

Lanjut Rudy ternyata saat menerima laporan Sekretaris PUPR Kota Parepare, membenarkan banyak gudang yang di temukan di dalam Kota, tentunya itu sudah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga bukan tentang pergudangan, paling IMB untuk toko dan rumah tinggal mereka jadikan gudang.

Ketgam : Rudy Najamuddin Ketua Komisi III DPRD Parepare

“Makanya ini perlu di tindak tegas dan saya sudah sampaikan teman – teman eksekutif, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus sesuai dengan peruntukannya”, sambung Rudy.

Jadi kalau rumah tinggal dia mau menempati sebagai gudang harus di ubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), begitu pula kalau ada rumah tinggal di fungsikan sebagai cafe harus juga di ubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena regulasi yang mengatur seperti itu, jadi IMB yang sudah terlanjur bisa di ubah, sesuai dengan perentukannya dan aturan – aturan yang ada di Pemerintahan, utamanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare.