oleh

Kisruh Seleksi Anggota BPK, Pengamat Hukum Sebut Cermin Besar Predikat Negara Hukum

Jika “kebebasan dan kemandirian”, tambahnya, adalah “independensi”, dan jika negara tegas telah meyakini dan menetapkan melalui legislasi bahwa penegasian praktek KKN menyaratkan independensi dalam lingkup pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, maka jika merujuk pada legislasi dan regulasi di bidang ini, syarat ini adalah prakondisi yang secara hukum jelas-jelas bersifat imperatif atau memaksa.

“Buktinya, tidak ada satu pun ketentuan baik legislasi maupun regulasi yang menyatakan bahwa “BPK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara “dapat independen” atau “dapat tidak independen”. Sejalan dengan karakter aturan hukum yang memiliki sifat “niet and all character” (ya atau tidak sama sekali), bahwa BPK harus “dijamin” independen adalah prakondisi bersifat niscaya,” jelas Wayan.

baca juga : Polri Raih Predikat WTP Delapan Tahun Berturut-turut dari BPK

Karena bagi Wayan, jaminan independensi BPK tentu diwujudkan melalui keanggotaan BPK. Ini adalah satu-satunya prakondisi lebih lanjut yang secara hukum “koheren” dengan prakondisi sebelumnya. Jika Pasal 13 huruf J U BPK tegas menyebutkan bahwa “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:…paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara”, leksikal ini hanya berarti bahwa calon yang belum genap 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara tidak dapat diangkat menjadi Anggota BPK.

“Disini, hal yang perlu diperhatikan adalah kata “calon”, yaitu hanya “calon” yang memenuhi syarat sebagai calon pada saat masa pencalonan saja yang dapat diangkat menjadi Anggota BPK,” jelas Wayan.

Wayan juga berpendapat, penentuan waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak hari/tanggal seorang calon meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara hingga masa pencalonan, bukan hingga hari/tanggal dilantiknya calon menjadi Anggota BPK.