oleh

Kisruh Seleksi Anggota BPK, Pengamat Hukum Sebut Cermin Besar Predikat Negara Hukum

Dikatakan demikian, lanjut Wayan, karena menurut Ilmu Hukum, aturan hukum itu terdiri dari rangkaian proposisi yang dapat berhubungan baik secara kausal, fungsional, atau satu menjelaskan yang lain, dan bahwa terhadap ketentuan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 13 huruf J UU BPK, proposisi bahwa “Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK” merupakan proposisi yang berhubungan secara “kausal” dengan proposisi bahwa “calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara”.

“Disini, proposisi pertama merupakan “konsekuensi” (kausa), sedangkan proposisi kedua adalah “prakondisi” (sebab), sehingga hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai calon Anggota BPK saat pencalonan saja yang dapat sah diangkat menjadi Anggota BPK,” ujranya.

Rasio interpretasi, masih menurut Wayan, demikian secara dialektik juga dapat dijelaskan misalnya melalui ketentuan yang mensyaratkan keharusan bagi pegawai negeri yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sejak saat pencalonan, bukan saat dilantik (periksa misalnya ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf s UU No. 22 Tahun 2014).

baca juga : Raih Opini WTP dari BPK, Presiden: Gunakan Uang Rakyat Sebaik-baiknya

“Pasal 13 huruf J UU BPK sebenarnya telah sangat jelas sehingga tunduk pada prinsip interpretasi pertama, yaitu aturan yang telah jelas tidak boleh ditafsirkan lain. Kiranya tidaklah berlebihan jika Montesquieu menyebut interpretasi lain terhadap aturan yang telah jelas sebagai “fleaux destructeurs de la loi” atau “cacar perusak undang-undang”. Sebagai bentukan hukum, organ mana pun yang berwenang atau ambil bagian dari proses seleksi Anggota BPK ini harus tunduk pada prinsip-prinsip “rule of law” karena ini adalah cermin besar predikat negara hukum,” ungkap Wayan.

Keabsahan Anggota BPK terpilih secara hukum, lanjut Wayan, akan ditentukan oleh tiga syarat fundamental, yaitu syarat kewenangan, prosedur, dan substansi. Yang berwenang terutama DPR, prosedurnya semua calon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan UU, dan bahwa salah satu substansi syarat yang harus dipenuhi adalah “calon” harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Selain soal fungsi dan kepastian prakondisi, tujuan penentuan syarat sebagai prakondisi pengangkatan Anggota BPK tidak lain agar orang-orang yang taat aturan tidak dikorbankan oleh mereka-mereka yang tidak taat aturan. Memberikan “hak untuk diangkat” kepada mereka yang tidak memenuhi syarat berarti mengorbankan mereka-mereka yang memenuhi syarat tetapi atas komitmennya sendiri tidak ikut mencalonkan diri karena taat dan menghormati aturan. Inilah aspek keadilan dari pernyataan fungsionalist terkenal; “law as a tools of social engineering”,” jelasnya

“Sulit untuk berharap bahwa pengelolaan keuangan negara dapat diawasi selaras dengan hukum pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara jika seleksi anggotanya saja sejak awal telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum; “negara berdasarkan aturan hukum”. pungkas Wayan. (*)