oleh

Komisi D DPRD Makassar Terima Laporan Tahunan Ombudsman

koranmakassarnews.com — Lembaga ombudsman Kota Makassar yang merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang kini telah diatur dalam Perwali nomor 29 tahun 2015 dimana ombudsman diwajibkan melaporkan aduan masyarakat ke DPRD Kota Makassar.

Komisi D DPRD Kota Makassar menerima laporan tahunan Ombudsman terkait aduan masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publik selama tahun 2019, Kamis (16/01/2019).

Pertemuan ini diterima langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir bersama Wakil Ketua I DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, dan Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin, NH serta Jajaran Komisi D DPRD Kota Makassar, diantaranya Fatmawati wahyuddin, Irwan Djafar, dan H. Sangkala Saddiko.

Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar Andi Ihwan Patiroy mengungkapkan, selama tahun 2019, pengaduan pelayanan publik dari masyarakat ada sebanyak 108 aduan yang telah masuk dan diantaranya ada 8 yan tidak menghasilkan rekomendasi ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kami melaksanakan kewajiban sebagaimana Ombudsman diatur dalam perwali bahwa secara berkala akan melaporkan aduan masyarakat terkait pelayanan publik ke DPRD Kota Makassar”, Ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan ini lantaran hal ini sangat membantu tugas dan fungsi Dewan dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Andi Ihwan juga menyampaikan, laporan ini dapat menjadi bahan bagi anggota DPRD untuk selanjutnya regulasi yang mengatur Ombudsman Kota Makassar (OKM) bisa diperkuat melalui pembentukan Peraturan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wahab Tahir mengungkapkan, saat ini DPRD fokus terhadap dua ranperda yang baru saja disahkan. Namun tetap mengkondisikan untuk selanjuntnya membahas penguatan OKM yang akan dibuatkan Ranperda.

baca juga : Komisi A DPRD Makassar Bahas Insentif RT/RW Bersama Camat dan Lurah

“kami sementara konsen terhadap dua ranperda yang telah disahkan, namun kami tetap kondisikan untuk mengatur pelayanan publik dalam bentuk ranperda. Siap-siap saja teman-teman OKM dapat undangan berkali-kali untuk membahas ini.” Tegasnya.

Akhir acara, Jajaran komisioner Ombudsman secara simbolis menyerahkan Laporan tahunan Ombudsman terkait aduan masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2019.