oleh

Komnas Perlindungan Anak Maros Nilai Status KLA Madya Hanya Seremoni Belaka

MAROS, koranmakassarnews.com — Komnas perlindungan anak kabupaten Maros menilai prestasi yang dicapai oleh pemerintah kabupaten Maros dalam menaikkan status kabupaten layak anak dari tingkat pratama menjadi predikat madya hanya sekedar seremoni belaka.

Rhal tersebut diutarakan Rauf Mappatunru selaku ketua komnas perlindungan anak kabupaten Maros yang diwawancarai di Cafe Grand Mall Mandai, sabtu (15/07/2023).

“Adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya yang terjadi di kecamatan Turikale seakan menampar wajah kita semua sebagai kabupaten yang mendapat predikat kabupaten layak anak tingkat madya yang diberikan oleh kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak tahun 2022”, lanjut Rauf.

Komnas Perlindungan Anak Kab. Maros

Ditambah lagi kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tiga orang pelaku satu diantaranya berstatus ASN aktif yang menjadi staf dikelurahan raya dan satu kakek pensiunan ASN, dan pria pengangguran.

Kasus ini membuka mata masyarakat untuk mengkritisi dua predikat yang diterima Kabupaten Maros sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), yakni kategori pratama dan naik menjadi madya pada tahun 2022.

“Menurut saya langkah apa yang sudah dilakukan oleh dinas perlindungan perempuan dan perlindungan anak untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Maros. Padahal besarnya anggaran yang sudah dikucurkan oleh negara namun tidak ada terobosan dari dinas yang dilakukan”, sambung Rauf.

baca juga : Anggaran Sejumlah Pembangunan Fisik Desa Pajukukang Maros Diduga di Mark Up

Sebagai kritik buat pemerintah, dua kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Turikale merupakan pelajaran buat bupati Maros agar tidak tinggal diam menunggu adanya korban baru, prestasi diatas kertas tidak akan ternilai Ketika kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan, apalagi pelakunya seorang ASN.

Dikonfirmasi terpisah melalui via WA Slamet Raharjo selaku kasatreskrimum Polres Maros membenarkan adanya pelaku ruda paksa yang dilakukan oleh 3 pelaku yang satu diantaranya merupakan ASN aktif di kabupaten Maros, 1 pensiunan ASN, dan 1 pengangguran. (*)