oleh

KOMPAK Warnai HUT Parepare ke 62 Dengan Aksi Unjuk Rasa, Kembalikan Dana Dinkes 2018

PAREPARE, koranmakassarnews.com — KOMPAK (Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi), menggelar aksi demonstrasi bertepatan pada perayaan Hut Kota Parepare Ke-62 Tahun hari ini. Aksi ini menuntut aparat penegak hukum, untuk mengusut kembali kasus korupsi Dana Dinkes tahun 2018 sebesar Rp. 6,3 Miliar, yang menjerat Mantan Kadis Kesehatan, dr. Muhammad Yamin.

KOMPAK (Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi), memulai aksi di Monumen Korban 40 ribu jiwa, lanjut ke Polres Parepare, kantor Walikota dan Kejaksaan. Demonstran juga menyebutkan bukan hanya Mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare, dr Yamin yang menikmati dana tersebut, tetapi sejumlah nama turut di sebut juga menikmati dana Dinkes tersebut, kamis (17/2/2022).

Koordinator Aksi, H. Makmur Raona menyatakan, “kami turun aksi hari ini, menuntut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti surat amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, serta mengusut kembali kasus korupsi dana Dinas Kesehatan Pada Tahun 2018”.

“Kamipun mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, untuk segera memanggil nama-nama yang ada dalam surat putusan tersebut. Kami juga meminta untuk menerbitkan surat pelarangan keluar wilayah Kota Parepare baik melalui darat, laut dan udara, bagi Oknum Pejabat yang di duga terlibat penggunaan dana Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2018”, tambah H.Makmur Raona.

Lanjut H. Makmur Raona menjelaskan, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tidak lamban dalam menyikapi kasus tersebut. Apabila Aparat Penegak Hukum kurang merespon terhadap kasus tindak pidana korupsi ini.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi, secara berulang – ulang sampai ada titik terang proses hukum tersebut di lakukan sesuai dengan alat petunjuk yaitu Amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) nomor 2299 K/Pid.Sus/2021”, ancam H. Makmur.

baca juga : Kasat Lantas Polres Parepare Bersama BBPJN Sulsel, Tinjau Jalan Nasional yang Berlubang

Di ketahui, bergulirnya kasus ini setelah pihak tim Penyidik Kepolisian Resort Parepare, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup Dinas Kesehatan kota Parepare, tahun anggaran 2017-2018. Kedua tersangka tersebut yaitu, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan Bendahara pada Dinas yang sama yaitu, Sandra.

Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong dr. Muhammad Yamin. Berdasarkan hasil audit BPK, sebesar Rp. 6.338.822.945 (Enam Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), tidak di serahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare. (Sis)