oleh

Korban Menolak Permintaan Maaf Oknum Satpol PP Gowa yang Melakukan Kekerasan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Viralnya video kekerasan yang terjadi saat operasi PPKM di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, yang di lakukan oleh oknum satpol PP kepada pemilik Warkop Panciro pada rabu malam 14 Juli 2021 kemarin berbuntut panjang.

Atas peristiwa tersebut pihak korban melaporkan penganiayaan oknum Satpol PP ke Polres Gowa. Meski Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro telah melayangkan permintaan maaf namun ditolak oleh korban dan tetap melanjutkan proses hukum.

Alimuddin mengaku menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan selalu mengingatkan aparat dan SKPDnya untuk bertindak profesional dan humanis disegala kesempatan.

Oknum satpol PP Gowa

“Pertama-tama kami atas nama pemerintah dan Satpol PP menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada korban,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).

Bupati Adnan sangat menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (14/7) malam kemarin.

baca juga : Insiden Oknum Satpol PP Saat PPKM, Bupati Gowa : Tidak Tolerir Tindak Kekerasan

“Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian,” ujar Adnan dalam keterangan resminya, Kamis (15/7).

Sementara Ivan yang didampingi kuasa hukumnya, Ashari Setiawan, SH mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum dan meminta agar oknum satpol PP itu dipenjara serta di pecat.

“Tidak ada permintaan maaf atas aksi penganiayaan yang di lakukan kepada istri saya, kasus ini saya akan jalani sampai oknum satpol PP itu di penjara dan di copot dari jabatannya”, kata Ivan saat melakukan wawancara kepada pihak wartawan Koran Makassar News di rumah sakit Ibnu Sina Makassar Kamis malam (15/07/21).

baca juga : Kasatpol PP Gowa Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Insiden Kekerasan di Warkop Panciro

Ditempat yang sama, Ashari Setiawan SH selaku kuasa hukum pelapor menambahkan, “kami mendesak Polres Gowa agar segera menangkap oknum Satpol PP yang memukul klien kami si pemilik warkop yakni saudara Ivan dan Riana”.

“Kami akan mengawal kasus ini, sebab ini murni penganiayaan masuk pasal 351, sementara istrinya kita bikin laporan dengan undang-undang perlindungan perempuan,” ungkap Anshari.

Akibat viralnya video penganiayaan, oknum satpol PP Gowa itu selain menuai banyak kecaman, foto si oknum satpol PP pun dijadikan lelucon di beberapa sosmed. (Dhany)