oleh

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penikaman Dengan Obeng Berhasil Dibekuk

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pelaku penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia akhirnya diringkus oleh Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku Hamzah (38) di ringkus pada saat melarikan diri klke rumahnya di Dusun Banggae Kecamatan Manggarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan

Berawal pelaku Hamzah yang di duga cemburu, memberhentikan korban kemudian terjadi perdebatan sehingga pelaku menikam korban menggunakan obeng berulang kali hingga korban terjatuh di TKP

Hal ini di benarkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa obeng, terhadap korban sebanyak 8 x tusukan” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (31-8-2023) siang

Lanjut Ngajib, Dari kronologi kejadiannya, pelaku melihat korban bersama dengan mantan istrinya kemudian terjadi kecemburuan, hingga pelaku menendang korban kemudian merebut tasnya dan tasnya itu berisikan obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya.

“Pelaku melarikan diri, kemudian kembali lagi dan setelah korban meninggalkan tempat mantan istirnya dikejar oleh pelaku menggunakan sepeda motor, dan ditengah jalan di lorong reformasi terjadilah di situ perdebatan, emosi kemudian terjadilah penikaman terhadap korban” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib

“Tidak lebih dari 6 jam, Polrestabes Makassar dari unit Jatanras telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelakunya yang ditangkap di daerah Takalar” jelas Ngajib

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan terhadap pelaku pasal 351 ayat 3 dan 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

baca juga : Satu Dari Dua Tersangka Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Makassar Berhasil Diringkus

“Jadi motifnya cemburu karena melihat mantan isterinya bersama sama korban, jadi dari hasil indentifikasi terhadap pelaku, dilakukan pengejaran dan di daerah takalar dilakukan pengamanan dan tidak ada kesulitan dalam menangkap” tambahnya

Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, Kalau korban sampai saat ini belum diketahui, apakah pacaran atau tidak, yang diketahui saat ini adalah pelaku melihat mantan istrinya itu bersama sama dengan korban di situlah terjadi kecemburuan, tambahnya

“jadi berdasarkan dari hasil pengakuan menggunakan obeng yang direbut dari korban dan sampai saat ini keterangan dari pelaku barang bukti itu di buang dan masih dalam pencarian” kata Ngajib

Sebelumnya di temukan seorang pria sekitar (35) di Jalan Nuri Baru Kecamatan Mariso, Rabu (30-8-2023) sekitar pukul 23.30 WITA, korban di temukan dalam keadaan meninggal dunia usai terdapat 8 luka tusukan di tubuhnya. (Firman Dhanie)