oleh

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Meringkus Pelaku Penikaman di Jalan Bawakaraeng Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pelaku penikaman terhadap buruh harian lepas di jalan Gunung Bawakaraeng Kecamatan Bontoala Kota Makassar berhasil di ringkus oleh tim Resmob Polsek Bontoala kurang dari 24 jam.

Peristiwa penusukan tersebut dilakukan Oleh pelaku dengan Inisial CK (28) terhadap diri korban JY (17) terjadi pada Sabtu (16/10) sekira jam 01.00 Wita dini hari di jalan Gunung Bawakaraeng Depan SPBU Tompo Balang.

Barang Bukti

Kapolsek Bontoala Polrestabes Makassar Kompol H. Syamsuardi, S,Sos.,MH melalui Kanit Reskrim AKP Abd. Rahim mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi warga dan dengan melalui penyelidikan oleh tim Resmob yang di pimpin oleh Ipda Rusli S melakukan penangkapan terhadap diri pelaku di jalan Gunung Bawakaraeng yang hendak ke pasar Terong.

“Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang buktinya berhasil di amankan tanpa adanya perlawanan” Ujar Kanit Reskrim, minggu (17/10/21)

Lebih lanjut Kanit Reskrim mengatakan bahwa motif pelaku yang menusuk atau menikam korban adalah karena sakit hati tidak di beri rokok pada saat meminta kepada korban.

baca juga : Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

“Saat di interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, dan menuturkan bahwa saat itu pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang atau rokok namun karena korban tidak memberi maka pelaku menikam korban yang mengenai pinggul atau bokong sehingga mengeluarkan darah yang selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian” ungkapnya kembali.

“Saat ini pelaku telah di amankan di mapolsek Bontoala bersama barang bukti sebilah pisau dapur dan pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUH. Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara”, tutup Kanit Reskrim. (Humas)