oleh

Langgar Jam Operasional, Satgas Raika Pemkot Makassar Bakal Menutup Pasar Segar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Operasi rutin satgas Raika (Pengurai Kerumunan) Pemkot Makassar mengenai pembatasan jam operasional yakni pada pukul 22.00 WITA, telah banyak mendapati tempat usaha yang melanggar dan direkomendasikan untuk ditutup.

Salah satu tempat keramaian yang direkomendasikan untuk berhenti beroperasi adalah Pasar Segar yang terletak dijalan Pengayoman Makassar yang diduga melakukan pelanggaran setelah tim satgas Raika menyisir tempat tersebut pada kamis malam (10/6/21) pukul 23.45 wita.

Ketgam : Kasatpol PP Makassar, Imam Hud

Rekomendasi penutupan Pasar Segar tersebut disampaikan Kasatpol Pamong Praja yang juga ketua Satgas Raika kota Makassar, Iman Hud S.I.P., M.Si. saat diwawancarai dengan awak media di Anjungan Pantai Losari Makassar,  Jumat dini hari tadi (11/06/21).

“Dalam patroli kesekian kalinya ini di Pasar Segar, dan terus melanggar akhirnya tim satgas Raika Pemkot Makassar mengambil tindakan dengan menyita kursi dan meja di beberapa cafe yang terletak di dalam pasar segar”, kata Iman Hud.

Mantan Camat Ujung Pandang ini menambahkan bahwa timnya telah melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, serta peringatan yang disampaikan kepada para pelaku usaha warkop dan cafe akan tetapi semuanya tidak mendengar imbauan tersebut dan tidak mengindahkannya.

baca juga : Satgas Raika Panakukkang Bubarkan Kerumunan Ojol di Gerai McDonald’s MP Makassar

“Harus dibutuhkan kerjasama dan saling memahami bahwa pandemi belum terakhir bahkan dalam beberapa hari ini kurva menunjukkan adanya peningkatan tertular virus covid 19 di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar”, tambahnya.

Satgas sudah bertindak tegas bagi siapapun dan pelaku usaha manapun yang tetap melanggar maka akan mendapatkan sanksi tegas termasuk penutupan tempat usaha.

“Ini upaya kami Satgas Raika dalam memutus rantai penyebaran virus covid 19 di Kota Makassar”, pungkas Imam. (dhany)