oleh

Langgar Prokes, D’Liquid Claro Makassar Akhirnya Disegel dan Ditutup Sementara

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Setelah pencabutan izin Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings club’ 4 Makassar, kini nasib yang sama dialami D’liquid Claro Makassar yang menyusul disegel dan ditutup sementara.

Penyegelan dan pencabutan izin tersebut menindaklanjuti surat keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Nomor:505/418/DPMPTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha.

Ketgam : Pihak D’Liquid Claro menandatangani berkas penutupan sementara

“Penutupan sementara ini berdasarkan viralnya beberapa video di media sosial dan kami juga sudah melakukan teguran kedua kalinya, makanya Walikota Makassar Danny Pomanto menanggapi hal tersebut kemudian diteruskan ke PTSP kota Makassar”, ungkap kordinator satgas Raika Pemkot Makassar, Irwan P saat dikonfirmasi di D’liquid Claro Makassar, senin malam (07/06/21).

Irwan P menambahkan bahwa penutupan ini bersifat sementara sampai pihak D’liquid Claro Makassar bisa mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional pukul 22.00 wita yang sudah di tentukan oleh Pemkot Makassar.

baca juga : Langgar Prokes, Izin Usaha THM Holywings Club 4 Dicabut dan Ditutup

“Ini hanya penutupan sementara dan jika didapati kembali melanggar maka pencabutan izin permanen yang akan kami lakukan”, tegas Irwan

Ditempat yang sama, Askar selaku manager D’liquid Claro Makassar mengatakan bahwa pihaknya berjanji mematuhi aturan tersebut dan dirinya berharap Covid 19 berlalu di kota Makassar.

“Semoga covid-19 segera berlalu dan ekonomi bisa pulih kembali, kami sangat terpukul dengan kejadian ini”, kata Askar. (Dhany)