oleh

Lanjutan Pra Peradilan, Yansen Sayangkan Kuasa Hukum Polres Pangkep Tidak Hadirkan Penyidik

PANGKEP, koranmakassarnews.com — Penegakan hukum di kabupaten Pangkajene dan kepulauaan dinilai sangat amburadul dan terkesan sangat memaksakan dalam memutuskan perkara tanpa mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan sehingga upaya restorative justice itu di kesampingkan.

Bahkan dalam penanganan kasus delik umum penyidik polres Pangkep tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang digunakan dalam melakukan penetapan tersangka pada clien Yansen Marudut Simbolong dan rekan. Berbeda dengan pasal yang digunakan ketika melimpahkan kasus ke tahap 2 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Bukan hanya itu penyidik pun tidak melibatkan kuasa hukum tersangka untuk mendampingi cliennya dalam tahap penyelidikan dan diperparah lagi berkas yang dilimpahkan penyidik tidak mengikutkan bukti surat kuasa hukum tersangka.

Pada sidang Praperadilan yang ketiga yang dilaksanakan di pengadilan negeri Kabupaten Pangkep, Selasa (31/01/2023) Kuasa Hukum Yansen Marudut Simbolong dan rekan menghadirkan saksi istri tersangka, ibu dan bapak kandung tersangka, ipar tersangka serta dari pelapor sekaligus orang tua korban.

Sementara kuasa Hukum Polres Pangkep hanya menghadirkan saksi yaitu dari dua orang korban.

baca juga : Tak Terima Kliennya Ditangkap, Yansen Lakukan Pra Peradilan dan Lapor Ke Propam Polda Sulsel

Menurut Yansen Marudut Simbolong dalam ruang persidangan mengatakan seluruh saksi yang kami hadirkan merupakan saksi yang hadir menyaksikan bagaimana proses penangkapan yang dilakukan oleh polres yang tidak membawa bukti surat penangkapan tersangka sebagai alat hukum yuridis untuk membawa tersangka ke polres.

Bukan hanya tersangka saja bahkan barang bukti sajam dan mobil yang ditumpangi tersangka ikut disita tanpa didukung oleh bukti dokumen penyitaan.

“Kami bersama tim kuasa hukum tersangka sangat menyayangkan atas saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum polres yang hanya menghadirkan korban bukan penyidik yang menangani kasus ini sebab para penyidiklah yang jauh lebih paham sebab kecorobohan dan kelalaian mereka yang tidak menjalankan standar operasional prosedure (SOP) dalam melakukan pemeriksaan sehingga kami menempuh jalur praperadilan”, jelas Yansen.

Saat dimintai keterangan kuasa hukum polres Pangkep saat keluar dari ruang persidangan dia enggan memberikan keterangan terkait sidang praperadilan yang dia jalani saat ini, dia hanya mengatakan silahkan ke humas polres Pangkep karena dia yang lebih tepat memberikan keterangan. (*)