oleh

LaNyalla : UU Daerah Kepulauan akan Dongkrak Perekonomian

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI, segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut LaNyalla, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.

Demikian disampaikan LaNyalla saat membuka High Level Meeting Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dengan DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

“Dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.

High Level Meeting dengan tema ‘Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan’, dilaksanakan untuk memberikan masukan dan dukungan dari daerah provinsi kepulauan, pemerintah kabupaten/kota, dan akademisi terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.

“Sehingga akan menjadi bahan masukan kepada pemerintah agar mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.

baca juga : Disaksikan LaNyalla, Perenang Jatim Sabet 3 Emas dan Pecahkan Rekor PON

Menurut LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dipandang belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Baik terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan.

“UU Nomor 23 juga belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Selain itu belum mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.