oleh

Lawan Rasisme, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Dukung Langkah KNPI Penjarakan Abu Janda

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Pelaporan KNPI tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Merah Putih (DPP SMP), Anshar Ilo.

Anshar mengatakan, pihak manapun yang dapat merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, pemikiran-pemikiran dan tindakan yang merusak kebhinekaan wajib di bumi hanguskan dari tanah air Indonesia.

Anshar Ilho Ketum SMP

“Ini Abu Janda seringkali membuat keributan dalam menanggapi sesuatu, bukan solusi atau kesejukan yang dia berikan, malahan berbau ujaran kebencian dan SARA yang diduga menghina secara fisik Saudara-saudara kita warga Papua,” kata Anshar Ilo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/01).

Menurutnya, yang dilakukan DPP KNPI adalah langkah yang tepat, banyak Pemuda Indonesia dan publik menaruh harapan besar kepada Kapolri yang baru untuk bertindak tegas agar kegaduhan yang mengandung unsur diskriminasi ras, etnis maupun agama dapat diminimalisir.

baca juga : Akhirnya Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka Kepada Ambroncius Nababan

“Polri harus tegas kali ini sehingga stigma negatif masyarakat selama ini tidak terbukti, bahwa Abu Janda adalah Buzzer dari Pemerintah yang kebal hukum dengan ujaran kebencian dan hinaannya, meskipun sudah berkali-kali di laporkan,” ujar Pria bersuku Bugis ini.

DPP Solidaritas Merah Putih akan ikut mengawal kasus yang sudah meresahkan masyarakat Indonesia dan memberikan support kami kepada DPP KNPI, tambah Anshar.

“Meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan, stop rasisme, penjarakan Abu Janda,” seru Ilo. (*)