oleh

LBH GP Ansor Maros Menangkan Gugatan Perangkat Desa Marannu dan Salenrang

MAROS, koranmakassarnews.com — Babak akhir sengketa pemberhentian perangkat Desa Marannu dan Salenrang disampaikan di gedung Inspektorat Maros oleh Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada hari Selasa (27/06/2023).

Dalam penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) dengan pokok perkara pemberhentian perangkat Desa Marannu dan Salenrang tampak hadir Kades Marannu dan Salenrang sebagai terlapor.

Pembacaan dan penyampaian hasil akhir pemeriksaan disampaikan langsung oleh Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang didampingi Kepala Inspektorat Maros, tampak juga hadir Kadis PMD Maros, Camat Lau, dan Camat Bontoa.

Saat dijumpai Muhammad Agung SH selaku kuasa hukum perangkat desa di gedung Inspektorat Maros mengatakan “inti putusan Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ialah memerintahkan Kepala Desa Marannu dan Salenrang untuk segera memberhentikan perangkat desa yang baru diangkat karena terjadi maladministrasi dan memerintahkan untuk mengembalikan posisi perangkat desa yang lama ke posisi sebelumnya sebagai perangkat desa”.

“Keberhasilan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk perangkat desa yang diberhentikan dan dizalimi tidak lepas dari dukungan dari berbagai pihak, terkhusus dukungan dari masyarakat Desa Marannu dan Salenrang”, tutur Muhammad Agung SH selaku Ketua LBH GP Ansor Maros.

baca juga : LBH Butta Toa Bantaeng Beri Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Miskin Jeneponto

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan karena telah bekerja profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan di bumi Indonesia”, tambahnya.

Ditempat yang berbeda Makmur, S.Kom., M.Si. yang diwawancarai di warkop Dg Te’ne Maros, jumat (30/06/2023) mengatakan “Sekarang kita akan lihat, bagaimana komitmen Pak Chaidir selaku Bupati bersama Ibu Suhartina sebagai Wakil Bupati Maros dalam melakukan pengawasan dan memastikan putusan Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dijalankan oleh Kades Marannu dan Salenrang.

“Mata masyarakat Maros dan Indonesia akan memandang terus menerus kepada dua sosok pemimpin Daerah Maros dalam permasalahan perangkat desa sebab, kasus ini menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pengangkatan dan pemberhentian perengkat desa di Indonesia khususnya di Maros”, pungkas Makmur, S.Kom., M.Si. selaku Direktur Salewangang Institut yang ikut serta mengadvokasi permasalah perangkat desa. (*)