oleh

Legal Standing Tidak Jelas, CV Arjuna Menolak Pembangunan Maros City Mall

Mengingat lanjut Azis bahwa perusda telah melakukan kerjasama dengan CV. Arjuna sebelumnya maka secara otomatis pihaknya yang punya kewenangan untuk mengelola lahan tersebut bukan pemerintah kabupaten Maros karena setelah dicabutnya Perda tersebut secara sepihak.

“Maka perusda telah dianggap tidak memiliki legalitas dan tentunya dikembalikan kepada pihak yang telah diajak kerjasama untuk memanfaatkan lahan sebagaimana dengan bunyi perjanjian sebelumnya”, ucap Andi Azis Maskur.

Kisruh pengelolaan lahan itu membuat managemen CV. Arjuna memberikan kuasa hukum kepada Azmara Legal untuk mendampingi sampai ke pengadilan negeri dalam memperjuangkan hak dan kepentingan CV. Arjuna. (*)