oleh

Legislator DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Sosialisasikan Perda TSLP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com —  Sekira 100 orang peserta dari berbagai latar belakang pekerjaan, pendidikan dan aktifitas berkumpul untuk mengikuti sosialisasi peraturan perundangan undangan daerah tahun anggaran 2022 Angkatan XVI yang membahas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau di singkat TSLP yang biasa juga di sebut CSR , Coorperate Social Responsibility di Hotel Karebosi Premier bilangan Karebosi, sabtu (29/10/22).

Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa perusahaan perusahaan yang ada di kota Makassar baik yang berskala lokal, nasional dan internasional akan dibebani kewajiban sumbangsih dalam bentuk CSR yang secara undang undang wajib menyiapkan dana sekira 3% persen dari Profit yang didapatkannya.

Namun dalam perda No. 2 tahun 2016 tidak menekankan jumlah kewajiban perusahaan untuk CSR dimaksud tapi diserahkan kepada Dewan TSLP yang di bentuk oleh Walikota Makassar yang merupakan perwakilan dari unsur pemerintahan, NGO, media dan aktifis lingkungan dan atau aktifis sosial lainnya yang jumlahnya 15 orang dengan masa bakti 3 tahun setiap periodenya.

Hal tersebut diterangkan Askar dalam pemaparannya sebagai narasumber pada kegiatan sosperda itu. Askar juga menekankan bahwa dalam pasal 17 Bab VIII perda No. 2 Tahun 2016 diterangkan mengenai tugas dan wewenang dewan TSLP yang salah satunya adalah mengatur kebijakan mengenai tatacara yang terkait pelaksanaan TSLP.

“Perda ini menentukan prioritas program sebagai acuan pelaksanaan TSLP serta mengatur sistem pengawasan program TSLP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi”, papar Askar.

Senada, anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad menambahkan bahwa TSLP tidak mengelola dana atau uang tetapi lebih kepada memberikan pertimbangan, rekomendasi kepada walikota Makassar dalam mengimplementasikan bantuan TSLP atau CSR perusahaan tersebut.

“Sehingga besaran dana bantuan dan jenis program sangat di tentukan oleh kebijakan Walikota Makassar. Hal ini diatur dalam Bab IX pasal 18 dan 19”, jelas Ray sapaan akrab legislator dari Fraksi Demokrat ini.

baca juga : Ketua DPRD Makassar Serahkan Bantuan Ambulans ke Warga Maccini

Pada sisi lain pihak BPJS ketenagakerjaan yang di wakili oleh Risna menjelaskan salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan bantuan sosial kepada karyawan perusahaannya agar terdaftar di BPJS ketenagakerjaan hal ini menjadi sangat penting karena dengan masuknya karyawan perusahaan kedalam program BPJS ketenagakerjaan maka secara langsung maupun tidak langsung para pekerja sudah terproteksi dalam ancaman kecelakaan kerja yang sewaktu waktu dapat terjadi.

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat alot karena respon peserta sosialisasi sangat antusias bertanya yang menandakan bahwa target sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar sudah mencapai sasarannya.

“Banyaknya peserta yang bertanya menandakan bahwa mereka butuh informasi produk yang di hasilkan oleh dewan perwakilan rakyat kota Makassar, tutup Edo selaku moderator. (*)