oleh

Lima PD IWO di Sulsel Dilantik, Jodhy Yudhono : Jalankan Profesi Sesuai KEJ

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Setelah sempat tertunda, Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel akhirnya melantik lima pengurus daerah (PD) IWO, diantaranya Gowa, Jeneponto, Takalar, Wajo dan Luwu di Cafe Ombak, Marina Park Hotel jalan Penghibur Makassar, Minggu (21/11/2021) siang.

Kelima pengurus daerah ini dilantik oleh Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, yang turut dihadiri Ketua Umum IWO, Jodhi Yudhono, Ketum PP LBH IWO, Sandy Nayoan, Bendahara Umum Iwo Lia Nathalia, Plt Gubernur Sulsel yang diwakili Kadis Kominfo-SP, Amson Padolo, Wali Kota Makassar yang diwakili Asisten II, Rusmayani Majid, Perwakilan Pandam 14 Hasanuddin, Kodim 1408 Makassar dan Perwakilan Kapolres Pelabuhan Makassar, KNPI, Pemuda Pancasila serta sejumlah Pengurus dan Dewan Etik PW IWO Sulsel.

Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan lima PD IWO ini menjadi bukti semakin berkembangnya IWO di Sulawesi Selatan. Sebelumnya PD IWO Soppeng dan Sinjai sudah terlebih dahulu dilantik di daerah masing-masing.

Ketua Umum PP IWO Jodhy Yudhono berikan sambutan di Pelantikan Serentak PD IWO

“Sebelumnya Soppeng dan Sinjai telah dilantik, kini pataka IWO berkibar di tujuh daerah, tentunya kita harapkan kehadiran IWO di daerah daerah dapat menjadi contoh teladan dalam melakukan aktivitas profesi Wartawan, menegakkan dan berkitab Undang Undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” harap Cule sapaannya.

Kehadiran PD IWO di daerah didapatkan menjadi corong informasi yang bermanfaat kepada publik dengan selektif melaksanakan kerja-kerja profesi kewartawanan dengan profesional.

baca juga : OPD Melek Media, Bupati ASA Buka Resmi Pelatihan Jurnalistik PD IWO Sinjai

Sementara Ketum PP IWO, Jodhi Yudhono mengharapkan, PD IWO yang dilantik serentak dapat menjaga nama organisasi profesi IWO di daerahnya masing-masing.

“Laksanakan profesi dengan baik dan benar dengan berpedoman pada Undang Undang pokok Pers dan KEJ, seorang wartawan harus mampu membangun peradaban dan kemanusiaan,” kata Jodhi.

Eks editor Kompas ini menegaskan tidak seorang pun yang bisa mengintervensi seorang wartawan dalam menulis dan pempublikasikan berita. Kebebasan pers itu sudah diatur dan termaktub dalam UU Pers No 40 1999.