oleh

LKBH Makassar Nilai Inpres Jokowi 1/2022 Optimalisasi JKN BPJS Kesehatan Tidak Berdasar Hukum

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional yang ditandatangani pada 6 Januari 2022 di Jakarta, dinilai oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Lihat saja Inpres Jokowi ini secara seksama, tidak menyebutkan dasar hukum yang jelas sebagai dasar pijakan aturan yang dibuat, serta atas pertimbangan apa instruksi ini dibuat,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, di sela menghadiri sidang di pengadilan negeri Makassar, Kamis (17/2/2022).

Lebih terinci, mengulik Instruksi Presiden ini, menyasar semua kementrian yang berhubungan langsung secara administrasi dengan rakyat, bahkan sampai kejaksaan dan polisi pun dilibatkan, termasuk dalam pembuatan STNK, SIM, dan pajak kendaraan.

“Aneh memang, seakan rakyat ini dikepung dan dikejar-kejar untuk aktif dalam program BPJS kesehatan, aktif yang dimaksud pun, ya secara rutin membayar setiap bulan,” tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga direktur Lumbung Demokrasi Indonesia ini.

Tambahnya lagi, bahkan sampai urusan jual beli tanah dan bangunan wajib terjadi bila sebelumnya harus dipastikan dulu aktif BPJS kesehatan, mengurus data kependudukan, hingga urusan pendidikan anak sekolah pun dikejar iuran BPJS kesehatan.

Inpres ini pun sampai mengatur urusan umroh wajib BPJS kesehatan, padahal layanan umroh kebanyakan di Arab Saudi, padahal layanan kesehatan sendiri di Arab Saudi bagian kewenangan pemerintah Arab Saudi.

baca juga : Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah

Padahal, urusan kesehatan rakyat di negara demokrasi bebas memilih layanan kesehatan yang dibutuhkan, mau berbayar umum, asuransi BPJS kesehatan, ataupun asuransi swasta yang pembayaran lebih besar, bahkan hingga urusan asuransi jiwa yang ditanggung berupa kematian, yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.

“Urusan sembako saja, harga melambung, minyak goreng langka, harga BBM naik, bensin hilang dari pasaran, di mana rakyat tercekik dan susah makan, malah dikejar kewajiban aktif BPJS kesehatan, padahal kan rakyat punya hak layanan kesehatan apa yang mereka butuhkan dan akses sendiri tanpa perlu ditekan negara,” aku Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar sendiri berharap Jokowi dan pengelola JKN BPJS kesehatan transparan dalam pengelolaan dana yang selalu dikeluhkan rugi, dan sebaiknya pengelolaan kesehatan dikembalikan ke daerah sesuai amanah UU Otonomi Daerah pasca reformasi, di mana asuransi kesehatan Jamkesda ditangani daerah sepenuhnya, bahkan hingga digratiskan.