oleh

LKBH Minta Kasus Penganiayaan Terhadap Saido Harus Segera Diungkap dan Pelakunya Harus Diamankan

TAKALAR, koranmakassarnews.com — Kasus penganiayaan secara besama-sama yang dilakukan Anto warga Laikang, terhadap korban yang bernama Saido warga Desa Punaga pada Kamis malam tanggal 13 April 2023 lalu, sepertinya akan berbuntut panjang, lantaran korban telah melaporkan secara resmi atas apa yang dialaminya di Polsek Mangarabombang Kab. Takalar.

Kedatangan korban Saido ke Polsek Mangarabombang didampingi oleh beberapa orang penasehat hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Merah Putih Pejuang Keadilan (LKBH – MPPK) yang diketuai Danial Maksud. SH,LL.M, C.P.L.C.

Menurut Ramli Diri. C.L.E salah seorang dari penasehat Hukum dari LKBH – MPPK yang juga anggota BAIN HAMRI usai mendampingi Korban Saido diambil keterangannya oleh penyidik Polsek mangarabombang kepada media mengungkapkan apa pun alasannya penyidik harus mengungkap kasus ini secara professional dan transparan.

baca juga : Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Pemudik Asal Kalimantan

“Dan proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme. Sehingga kami pun sangat berharap bahwa semua yang terlibat harus diseret mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelakunya yang masih berkeliaran harus segera diamankan.” pinta Ramli, rabu (26/4/23).

Sementara penyidik Mukti Sukarmanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan dari korban. Untuk sementara diterapkan Pasal 351 terkait penganiayaan dengan ancaman 2 tahun dan 8 bulan, namun kita lihat perkembangan selanjutnya setelah perkaranya digelar kalau memenuhi usur pasal 170 kita tetapkan pasal tersebut.

Namun ketika ditanya terkait tidak di tahannya pelaku, penyidik memberikan alasan bahwa itu kewenangan pimpinan. Namun setelah hendak dikonfirmasi kepada Kapolsek Marbo Iptu H. Sarro. Kapolsek sudah meninggalkan kantornya. (Zalman)