oleh

Mabes Polri Kini Tangani Kasus Hilangnya Uang Nasabah di BRI Cabang Toddopuli Makassar

Bukan hanya itu, Ramdhany juga mengatakan, dalam temuan tim penyidik Ditreskrimsus dan Dirkrimum Polda Sulsel ada ketidak samaan pandangan.

“Kalau Dirkrimum menyatakan, berdasarkan gladi perkara khusus, itu (kasus Sigit) sudah memenuhi unsur tindak pidana Perbankan, makanya dialihkan karena Dirkrimum tidak memiliki kewenangan terkait kriminal khusus. Itu yang membuat kami juga kebingungan karena ada dua persepsi,” sebutnya.

Dalam perkara ini juga disebut, pihak bank dalam hal ini BRI seolah-olah ingin lepas tanggung jawab. Padahal menurut Ramdhany, segala tindakan yang melawan hukum yang terjadi dalam wilayah bank itu merupakan tanggung jawab bank.

LP 2

Termasuk, Ramdhany menilai BRI tidak selektif dalam menerima karyawan, juga dalam proses pengawasan karyawannya dianggap masih sangat lemah.

“Selama dia melakukan kejahatan menggunakan sarana perbankan itu sudah masuk tindak pidana perbankan menurut kami. Karena itu sudah dijelaskan tersendiri di POJK (?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 39 tahun 2019 terkait sistem Anti Fraud. Di situ sangat jelas mengatakan selama yang dilakukan menggunakan sarana perbankan itu harus masuk tindak pidana perbankan,” kuncinya.

kasus hilangnya uang nasabah, Sigit Prasetya sebayak Rp400 juta di BRI Unit Toddopuli terus menuai tanda tanya. Pasalnya, BRI menolak bertanggung jawab dan menilai kasus tersebut sifatnya personal.

Sigit membantah pernyataan BRI bahwa uang sebanyak Rp400 juta pernah ditarik sebelumnya. Ia menegaskan tak pernah melakukan penarikan uang dengan alasan pembatalan untuk menabung di BRI.

“Bukti transaksi penyetoran adalah tanda tangan saya tapi penarikan uang tersebut bukan saya yang bertanda tangan. Tanda tangan saya dipalsukan,” kata Sigit, Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

baca juga : Kuasa Hukum Nasabah Bank BRI Minta Netralitas Dirkrimsus Polda Sulsel

Sigit pun membantah pernyataan pihak BRI yang menyebut kasusnya adalah masalah personal soal utang piutang. Bila hal itu tak terbukti justru akan menjadi persoalan serius.

Seharusnya, kata Sigit, yang memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan bahwa kasusnya adalah kasus utang piutang adalah kepolisian, bukan pihak BRI.

Sigit menyebut pernyataan tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun meminta BRI membuktikan ucapannya. Sebab, dalam nota piutang yang beredar tidak tercantum namanya.

“Apakah ada nama saya? ada tanda tangan saya? Di situ kan sangat jelas utang piutang itu dinotariskan,” sebutnya.

“Berarti BRI punya kewenangan untuk menyidik dan mengambil kewenangan kepolisian,” tambah Sigit. (*/Dhany)