oleh

Mabes Polri Kini Tangani Kasus Hilangnya Uang Nasabah di BRI Cabang Toddopuli Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kasus hilangnya uang nasabah di bank BRI cabang Toddopuli Makassar, kini di tangani oleh mabes polri yang terkesan lamban di Polda Sulawesi Selatan.

Sigit Prasetya, korban penipuan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, Makassar bersama kuasa hukumnya melayangkan surat aduan ke Mabes Polri dan telah mendapatkan surat balasan. Langkah itu diambil Sigit karena dinilai tidak ada kepastian hukum dari tim Penyidik Polda Sulsel terkait tindak lanjut kasusnya.

Sigit yang diwakili kuasa hukumnya, Ramdhany Tri Saputra mengatakan, kasus kliennya yang berjalan sudah satu tahun lebih di Polda Sulsel belum juga menemukan titik terang. Untuk itu, ia melayangkan surat ke Mabes Polri dan sudah mendapatkan surat balasan terkait kelanjutan kasus itu.

LP

“Kami melayangkan surat aduan terkait kinerja teman-teman di Polda Sulsel, itu sudah ada balasannya (Mabes Polri) dan mereka memonitor dan meminta dokumen-dokumen terkait perkara ini. Kami masih menunggu juga langkah selanjutnya dari pengawasan pihak Mabes Polri,” kata Ramdhany, Rabu sore (22/09/21).

Dalam kasus ini, Ramdhany menilai, proses penanganan kasus kliennya terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penerapan pasal hingga proses penanganan perkaranya.

Dimana, dalam penerapan pasal sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai sangat tidak logis. Pasal 46 dalam Undang-undang (UU) Perbankan disebut jauh dari pasal yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini.

baca juga : Kasus Penggelapan Tabungan Nasabah, Diduga BRI Unit Toddopuli Makassar Lepas Tangan

“Ada surat SP2HP yang dilayangkan ke klien kami, bahwa hasil penyelidikan mereka (Ditreskrimsus) menyatakan bahwa tidak ada ditemukan unsur tindak pidana kriminal khusus. Tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait tidak pidana perbankan yang diatur Pasal 46,” ujarnya

“Jika menggunakan Pasal 46 memang itu tidak akan ketemu karena Pasal 46 itu menyatakan terkait dengan usaha perbankan dalam menghimpun dana masyarakat, bukan membahas tentang tidak pidana perbankan yang seharusnya digunakan adalah Pasal 49 UU Perbankan No 10 tahun 1998,” tambahnya.