oleh

Mampukah BKI memimpin Holding BUMN Jasa Survei ?

Ditulis oleh : Ahmad Kaimuddin SE., M.Si., Peneliti di Marin Nusantara

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Presiden Jokowidodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2021 pada 4 Mei kemarin. Peraturan Pemerintah  ini memuat tentang penyertaan modal negara kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melalui pengalihan saham PT. Surveyor Indonesia (SI) sebanyak 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) saham Seri B dan PT. Seperintending Company Indonesia (Sucofindo) sebanyak 284.000 (dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B.

Selain misi menyertaan modal negara kepada BKI, tentu ada harapan Presiden tentang optimalisasi melalui penyatuan dan sinergi BUMN jasa survei.

Dengan penyertaan modal kepada BKI, perusahaan ini menjadi leading sector pada agenda holding.

Kedepan tugas BKI bukanlah perkara mudah, penulis mencoba menakar bagaimana kesiapan BKI dalam menyukseskan visi Presiden yang tertuang dalam PP tersebut.