oleh

Maraknya Alih Fungsi Ruko Menjadi Gudang,

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Maraknya alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi gudang, serta aktivitas gudang dalam kota sudah cukup lama di keluhkan, sebab keberadaannya selalu menjadi biang kemacetan di Kota Parepare.

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pergudangan, sangat jelas gudang di dalam Kota tidak di perkenakan adanya Gudang.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat, Zainal Asis Mandeng mengatakan, sangat jelas di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018, gudang tidak di perkenakan dalam Kota.

Ketgam : Tokoh Masyarakat Zaenal tanggapi alih fungsi ruko di Parepare

‘Jadi Gudang yang berada di dalam Kota Parepare, di sinyalir salah tempat. Karena ketika pergudangan berada di dalam kota, kemacetan tak bisa di hindari. Menyimak perda tersebut, di tengah Kota Pemerintah berkeinginan memperlancar arus lalu lintas dan memperbaiki tatangan Kota’, kata Zainal, kamis (10/6/21).

Lanjut Zainal, banyaknya pengusaha yang membangun ruko, seakan – akan bukan gudang tetapi di dalamnya menjadi gudang. Seperti yang sering terlihat di Kota Parepare, adanya mobil truk yang bongkar muat.

‘Di dalam Perda Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 sangat jelas, adanya fungsi pengawasan, penertiban, pelaporan dan ada fungsi sanksi. Jadi walaupun tidak ada pidananya, akan tetapi ada fungsi sanksi yang berupa penutupan, penyegelan. Ini seharusnya di lakukan dan di laksanakan oleh Dinas terkait’, tambah Zaenal.

Mengenai Perda, itu merupakan wibawa Pemerintah Kota Parepare, sebab di tandatangani oleh Walikota dan harus di jaga.

‘Roh perda itu di buat juga oleh Wakil Rakyat seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jika ada rancangan anggota DPRD di situ jadi otomatis rakyat membuatnya, karena mereka mewakili rakyat dalam perda tersebut, “ tutupnya.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak terkait dalam hal ini pemkot Parepare dan DPRD Kota Parepare. (Sis)