oleh

Masyarakat Geram, THM di Kota Makassar Masih Buka Saat Pendemi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Angka penularan dan penyebaran virus Covid-19 di kota Makassar masih tergolong tinggi.  Oleh karna itu pemerintah kota makassar memberlakukan operasional jam malam sampai pukul 22:00 WITa di tempat usaha seperti cafe, swalayan, restaurant, dan sebagainya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sementara itu PPKM yang berakhir pada 23 Februari ini oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) kota Makassar dinilai belum efektif karena belum dapat menurunkan angka penularan Covid-19. PPKM yang diterapkan pemerintah kota Makassar tidak diindahkan oleh beberapa kelompok masyarakat, terbukti dengan tetap beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.

Terkait hal tetap dibukanya THM saat massa pandemi ini, FPI Makassar melalui Divisi Bidang Hisbah,  Sayful Al-Ayubbi angkat bicara.

“Angka penularan Covid-19 yang paling tinggi adalah saat aktivitas di malam hari, jadi sudah cocok dan sepaham FPI dengan pemerintah kota agar THM harus tutup saat massa pandemi ini,” tutur Syaiful., Minggu (14/2/2021).

Menurutnya, THM ini yang menjadi sebab penularan Covid-19 paling tinggi karena aktivitas malamnya. Kalau masih ada THM yang melanggar aturan seharusnya pemerintah kota berikan sanksi, kalau perlu tutup itu THM selamanya agar kota Makassar lebih berkah.

“THM gak ada manfaatnya juga,” tegas Syaiful.

baca juga : DPW FPI Minta Aparat Tindak Pelanggar Prokes yang Demo di Balaikota Makassar

Demonstrasi di balaikota Makassar yang dilakukan oleh AUHM (Asosiasi Usaha Hiburan Malam) yang merasa keberatan masalah ekonomi saat pandemi juga mendapat tanggapan FPI Kota makassar.

“Janganlah mementingkan uang, keselamatan jiwa lebih penting dari pada itu. Serahkan formasi masalah itu ke pemerintah. Saya rasa pemerinta sudah punya formula akan masalah itu,” ujar Syaiful.

Sebagai warga masyarakat kota Makassar Syaiful Al-Ayyubi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah FPI  Makassar ini berpesan agar pemerintah menindak semua THM yang melanggar aturan PPKM demi keselamatan anak bangsa.