oleh

Melanggar UU Pers, IWO Sulsel akan Kawal Kasus Asrul

koranmakassarnews.com—Ketua PW Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel Zulkifli Thahir, akan mengawal dan membantu kasus Asrul wartawan berita.news, yang ditahan Polda, lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi dilakukan pejabat Palopo.

“Kami punya tim hukum untuk membantu dan melihat prosedur yang dilakukan penyidik apakah sesuai atau tidak. Kami juga akan konsilidasi untuk menyiapkan massa dan mendesak kepolisian mengkaji ulang proses penahanan ini,” katanya, Sabtu (08/02/2020)

Menurut Cule sapaan akrab Zulkifli Thahir, menjelaskan menahan tanpa memberi kesempatan pada wartawan, untuk melakukan mediasi dan hak tolak merupakan tindakan yang salah. Mengingat para pekerja pers dilindungi oleh undang-undang pers dalam bekerja.

Yang dimana Undang-Undang yang dimaksud ialah, Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 4 ayat (4) yang berbunyi.

“Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai Hak Tolak,” terangnya.

Melanjutkan, sangat disayangkan atas sikap polisi yang langsung menahan Asrul tanpa adanya pertimbangan. Harus menempuh langkah langkah bijak, dengan melakukan mediasi dan menelaah UU Pokok Pers.

“Polisi juga harus cermat dengan laporan ini tidak serta merta langsung ditahan dan dijerat dengan UU ITE, karena Asrul juga dilindungi UU dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis dan mungkin saja Asrul tergabung dalam asosiasi atau organisasi profesi,” jelasnya.

Baca  Juga : IWO dan OJK Lampung Jalin Kerja Sama

Padahal sebelumnya, Institusi Kepolisan bersama Dewan Pers telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Tentang kordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers antara Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL selaku ketua dewan Pers, dan Jendral Polisi Drs, juga Timur Pradopo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada hari Kamis, Tanggal 9 Februari 2012.

Diakhir dia mengungkapkan, adanya kasus menimpa Asrul bukti UU Pers belum dipahami orang banyak.

“Kami tidak melihat Asrul dan medianya namun kami melihat profesinya sebagai jurnalis, yang tentu profesi ini bukan sembarangan karena asrul bertindak berjalan karena ada payung hukum yakni UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” tutupnya.(*)