oleh

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Aiswariah Amin Desak Ditreskrimum Polda Sulsel Lanjutkan Kasus Kliennya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Kuasa hukum pemohon Praperadilan Aiswariah Amin. SH mendesak Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melanjutkan kasus kliennya terhadap terlapor Juni Mawarti.

Selaku partner Lawyer Aiswariah Amin SH, Andi Ifal Anwar, SH, MH, CPLC bersama rekannya, menyatakan ketidakpuasan terhadap Ditreskrimum Polda Sulsel atas penanganan kasus terlapor Juni Mawarti yang telah diSP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena alasan perkara tersebut masuk ranah Perdata bukan Pidana.

“Karena tidak puas dengan hasil penanganan kasus antara klien kami Aiswariah Amin melawan Juni Mawarti yang diSP3 kan, kami mengajukan Praperadilan dengan Nomor 10/Pra.Pid/2020/PN.Mks dan dinyatakan menang atas perkara yang telah dihentikan oleh pihak Reskrimum. Kami Selaku Tim Kuasa Hukum Aiswariah Amin, mendesak pihak kepolisian mencabut SP3 dan melanjutkan penyidikan kasus ini.” kata Andi Ifal kepada sejumlah Awak Media, Rabu (8/7/2020).

 

Selaku kuasa hukum, Andi Ifal Anwar membeberkan kronologi awal bergulirnya kasus ini. Aiswariah Amin melaporkan Juni Mawarti di Polda Sulawesi Selatan pada 2016 lalu, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pidana pasal 372 dan pasal 378.

“Meski proses penyelidikan telah dijalankan penyidik Polda Sulsel dan menetapkan terlapor dalam hal ini Juni Mawarti sebagai tersangka namun setelah tiga kali berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sulsel maka pihak penyidik melakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bukan ranah pidana akan tetapi merupakan perdata sehingga pihak ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini penyidik yang menangani perkara ini mengeluarkan SP3 pada 2018 terkait penghentian penyidikan dengan nomor SP. Tap. A1.302/VII/2018/Ditreskrimum.” beber Andi Ifal Anwar,

“Klien kami atas nama Aiswara Amin merasa keberatan atas SP3 tersebut, sehingga menempuh jalur praperadilan. Hal ini sesuai KUHP pasal 77 menyebutkan bahwa masih ada upaya hukum apabila terjadi penghentian penyidikan penuntutan atau dalam hal penetapan tersangka dan lain lain sebagainya, maka domain upaya hukumnya adalah upaya Praperadilan.” terang Ifal.

Baca Juga : Terkait Penjemputan Jenazah di RSUD Daya, Kabid Humas Polda Sulsel : Sudah Kami Periksa Dua OrangPeriksa

Selanjutnya, setelah dinyatakan menang Praperadilan maka secara otomatis sesuai putusan pengadilan menyatakan bahwa Surat Penetapan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulsel dalam hal ini penyidik yang menangani perkara dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah, sehingga putusan pengadilan memerintahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Artinya perkara ini harus dibuka kembali atau harus lanjut kembali dan diproses kembali oleh pihak penyidik untuk melakukan upaya – upaya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang baik itu proses penyidikan maupun penyerahan berkas perkara atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum yang ada di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.” tukas Andi Ifal. (Ilho)