oleh

DPRD Sulsel Agendakan RDP Polemik Tambang Pasir Laut Sangkarang

koranmakassarnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait dugaan aktifitas tambang pasir laut di perairan Sangkarang, Kota Makassar.

Hal ini seperti disampaikan Legislator Sulsel asal Fraksi Demokrat Andi Januar Jaury Dharwis dalam siaran persnya Rabu, 8 Juli 2020.

Menurutnya aksi penolakan sejumlah elemen aktifis lingkungan dan mahasiswa terkait dugaan aktifitas tambang pasir laut di perairan Sangkarang Kota Makassar menimbulkan beragam perspektif yang keliru.

“Kita tidak ingin terjadi inisiden di laut lepas jika belum terjadi klarifikasi oleh semua pihak saat RDP nanti,” tegasnya

Lembaga legislatif daerah, lanjutnya harus hadir sebagai fungsi pengawasan dengan menerima aspirasi atas beberapa permasalahan masyarakat kepulauan yang terus menuai kontraversi.

“Salah satunya adalah kegiatan tambang pasir laut di perairan Kepulauan Sangkarang, Kota Makassar,” ujarnya

Januar yang aktif sebagai Pengamat Maritim Sulsel ini berpendapat jika seluruh ijin lokasi tambang pasir laut hanya berada di perairan Galesong, Kabupaten Takalar.

“Ini sudah sesuai dengan kewenangan provinsi Sulawesi Selatan atas ruang laut hingga 12 mil laut, yang memungkinkan koordinat lokasi tambang yang diberikan kepada pemegang ijin melintasi batas areal perairan lintas kabupaten/kota secara administratif,” kata legislator partai Demokrat ini.

Dia menilai pelibatan otoritas pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota perlu menjadi pertimbangan untuk membangun kesepahaman bersama dengan elemen pemuda yang mempersoalkan dugaan aktifitas penambangan di wilayah perairan Sangkarang,” sambungnya.

baca juga : Warga Sangkarrang Bersama HMI MPO dan IMM Usir Kapal Sedot Tambang Pasir Laut

“Selama proses RDP tengah dipersiapkan. Aktifitas penambangan sebaiknya dihentikan sementara di wilayah Sangkarang. Jika fakta di lapangan betul-betul ada kegiatan seperti itu,” ucapnya

Namun dia berasumsi ijin tambang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di lokasi Galesong, Kabupaten Takalar. Sebaiknya tetap berlanjut karena ini terkait percepatan proyek strategi nasional yang harus menyelesaikan pembangunan infrastruktur Makassar New Port dalam waktu dekat ini.

“Hasil penerimaan aspirasi ini akan kami teruskan ke Gubernur Sulsel yang selanjutnya menugaskan patroli DKP melalui koordinasi PTSP, BLHD, DESM, dan Datpol PP untuk melakukan pengawasan ketat di zona perairan Samgkarang Kota Makassar. (*)