oleh

Menipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Korban Melapor Ke Polrestabes Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Diduga nipu puluhan teman kerjanya, Warga Kalukuang Kecamatan Tallo Kota Makassar di polisikan Rabu (27/9/2023).

Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STLB/Restabes Makassar NY alias Ayha (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan pelapor Arif dan kawan-kawan dari bukti Laporan, NY (29) ini melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan tipu muslihat meminjam kartu kredit (Aplikasi) dengan menggunakan identitas temannya untuk di gunakan mengambil barang namun malah oknum yang bersangkutan lari dari kenyataan.

“Bersama puluhan Korban, Jumadi Mansyur, SH mendampingi korban ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pelaporan secara resmi.

Ilustrasi Penipuan

Jumadi menjelaskan, Bahwa hari ini ada beberapa korban kami dampingi lantaran NY alias AYHA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Pidana dan 372 KUHPidana,

“Terlapor dengan sengaja melakukan aksinya dengan modus meminta identitas dan akun pribadi pinjaman online atas dasar kepercayaan sesama rekan kerja kemudian mencairkan sejumlah uang dan mengkredit berupa barang serta beberapa unit handphone mahal tanpa sepengetahuan pemiliknya setelah itu tidak melakukan pembayaran,” Kata Jumadi.

baca juga : Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Hengky Gosal Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang

Lebih jauh, Kuasa Hukum Korban membeberkan bahwa dari perbuatan Terlapor ini mengakibatkan puluhan korban harus menanggung beban utang pembayaran tiap bulannya yang kerugian Korban sudah mencapai ratusan juta rupiah,

” Kami sigap untuk segera melakukan Pelaporan ini di Polrestabes agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” Pungkas Jumadi.

Hingga berita ini turun, Kasus ini masih dalam proses penanganan Polrestabes Makassar.(**)