oleh

Merakit dan Memodifikasi Sepeda Motor Listrik yang Tidak Memenuhi Uji Tipe Terancam Pidana

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar yang makin menjamur dan bebas diperjualbelikan mengundang keresahan masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas.

Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan, lanjut dalam pasal 48 sd 56  dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yag dilakukan pemerintah.

Dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yg kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat. Bahkan ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.

Kasatlantas Polrestabes Makassar

Hal tersebut diungkapan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, S.IK, M.Si terkait maraknya sepeda motor listrik tenaga baterai.

“Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut”, jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar, kamis (7/7/22).

baca juga : Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus Pengedar Sabu Seberat 416 Gram

Perwira dua melati ini menambahkan bahwa saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

“Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut”, pungkas Zulanda. (**/Wis)