oleh

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KLH Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Ke Kejari Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.

Kasus perkara pertama tersangka atas nama tersangka Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) selaku pemilik kayu, dengan barang bukti sebanyak 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal dan kasus perkara kedua Atas nama tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya, kedua DPO tersebut merupakan warga Jayapura” ungkap Dirjen Penegak Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Lanjut Rasio Ridho Sani, kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa, tambahnya kepada wartawan, Kamis (7-7-2022) siang tadi

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini”. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Lanjut, Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara In Absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas” sambung Rasio.

baca juga : Danone-AQUA Bersama KLHK Kampanye Program #Bijakberplastik

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2019, Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut, pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya (*/FirDha)