oleh

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus Pengedar Sabu Seberat 416 Gram

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 416 gram di dua lokasi di Kota Makassar, Selasa (29/6/22) lalu.

Hal tersebut di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (6/7/22) sore tadi.

“Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, pertama ditemukan di sebuah motor milik pelaku berinisial AN terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet sedangkan TKP kedua di sebuah rumah jalan Rappokalling Kota Makassar” ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto yang di dampingi Kasat Narkoba Kompol Doly Martua dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, menjelaskan pada hari Selasa tanggal 29 juni 2022 sat narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 416 gram.

baca juga : Operasi Antik 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ringkus 28 Penyalahguna Narkotika

Selain sabu dari tangan pelaku juga diamankan sepeda motor Yamaha Fino dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 20.000.000

Lanjut Kapolrestabes Makassar, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang yang kita masih lakukan pengejaran (DPO), tambahnya

Ada pun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Firman Dhanie)