oleh

Muchlish A Misbah Sosialisasikan Perda 41 Tahun 2001 Tentang Pembentukan LPM

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar, Minggu (23/5/2021) di Ball Room Hotel Grand Maleo Makassar.

Muchlish A Misbah mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,”ujarnya politisi asal partai Hanura tersebut.

Adapun permasalahan yang paling krusial yang banyak dipertanyakan adalah terkait Makassar Recovery menanggapi hal tersebut,Muhlis lebih mengimbau pada masyarakat untuk mendukung program ini agar Makassar terbebas dari badai Pandemic Covid19.

Sementara itu Juliaman salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan perda tentunya diperlukan sinergitas dan koordinasi penyampaian informasi antara legislatif dan masyarakat.

“Saya kira disinilah peran pengurus untuk membantu terlaksananya program LPM,”imbuhnya.

baca juga : Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Sosialisasikan Perda PUG di Hotel Almadera

Muchlish A Misbah mengajak masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama Undang -Undang (UU) tersebut dalam hal realisasinya termasuk pengawasan dilingkungan sekitar ataupun menjaga diri sendiri dan keluarga jangan sampai melanggar UU.

“Harapan saya dengan adanya Makassar Recovery maka covid 19 hilang dengan bersama-sama bahu membahu mensukseskan program walikota Makassar ini tentunya diperlukan koordinasi dan komuikasi yang baik antar warga pemerintah setempat,”pungkasnya. (*)