oleh

Mudahkan WP, Bapenda Sinjai Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

SINJAI, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meluncurkan sistem pembayaran pajak secara online. Bayar pajak online ini untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan, bayar pajak dengan sistem online ini untuk memberi kemudahan dan kenyamanan agar wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu.

Wajib pajak atau masyarakat Sinjai, kata Asdar bisa memilih opsi pembayaran secara digital atau online melalui Mobile Bangking Bank Sulselbar, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gopay dan Tokopedia.

Kepala Bapenda Sinjai

Dengan begitu, pembayaran dengan metode ini sudah bisa diakui sebagai pelunasan resmi dari wajib pajak kepada pemenuhan PBB-P2.

“Alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan dan sudah terkoneksi dengan sistem kita, dan uangnya langsung masuk kas daerah,” ungkap Asdar yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021)

Lebih lanjut dikatakan, pelunasan pajak seperti ini merupakan upaya Pemkab Sinjai dibawah nahkoda Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), untuk memperluas dan meningkatkan digitalisasi di daerah.

Sistem online ini, lanjut Asdar juga menjadi tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di daerah yang diketuai Bupati ASA untuk menjamin akuntabilitas serta membangun kepercayaan kepada wajib pajak atas akuntabilitas pengelolaan pajak yang semakin baik.