oleh

Nyatakan Perang, BNN Sita 212,39 Kilogram Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Komitmen war on drugs atau perang terhadap narkoba secara konsisten dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ratusan kilogram barang bukti narkotika telah disita BNN sejak awal tahun 2021 dan hari ini BNN kembali melakukan press release pengungkapan peredaran gelap narkotika yang ke-6 di tahun 2021.

Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki Bulan Ramadan. Namun, BNN tak pernah lengah sedikit pun dalam menghadapi para bandar dan pengedar narkotika.

Kerja sama dan kolaborasi terus dibangun dan diperkuat BNN dengan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Salah satunya yaitu dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI. Bersama Bea Cukai, BNN berhasil mengungkap 2 kasus dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi. Berikut kronologi singkat kelima kasus tersebut.

1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg

Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki. Tersangka MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat ±31,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.