oleh

Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

Sekedar diketahui, enam media yang digugat perdata yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI.

Sedangkan penggugatnya, yakni M Akbar Amir beserta Penasehat Hukumnya dari Mh-Isra & Partners Law Firm, terdiri dari Muh Israq Mahmud S.Hi, CLA.Cil (Ketua Tim), beranggotakan Hasyim Hasbullah SH, Laode Mustafa SH, Abdul Gafar SH, Andi Jamal Kamaruddin SH, Andi Hasruni SH, Mukadi Saleh SH, dan Muhammad Hazman.

Adapun PN Makassar telah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni surat-menyurat (jawab mejawab). Kesempatan untuk mengajukan surat menyurat bagi Penggugat dan Tergugat disatukan dalam satu jadwal sidang yang ditetapkan Kamis, 2 Juni 2022.

Terkait sidang pembuktian, akan dimulai penyerahan bukti surat dari Penggugat dan para Tergugat yang diagendakan pekan ini.