oleh

Owner Produk Kosmetik Kecantikan Dilaporkan Ke Polisi Usai Live di Sosmed Facebook

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tak terima diviralkan sosial media Facebook, seorang pengusaha Melisyah alias Mey (30) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar, karena merasa nama baiknya dicemarkan di salah satu sosial media Facebook (FB) oleh pemilik Sarifah dengan akun ABHEL yang juga salah satu Owner Kosmetik Kecantikan

Mey sapaan akrab Melisyah, menjelaskan awal kejadian pada saat terlapor memaki-maki hingga mempermalukan dirinya di sosial media Facebook dengan kalimat ‘owner dongo, Tolo, biung’ dan mengancam untuk mendatangi dan akan menginjak-injak hingga akan memukul hingga berdarah jika dirinya bertemu dengan Sarifah (terlapor)

“berselang beberapa menit kemudian terlapor bersama dengan teman-temannya mendatangi rumah saya dan terlapor, bahkan sempat masuk kedalam rumah sambil menunjuki dirinya dan mengeluarkan kallimat dongo, tolo mau join sama mira”, ungkap Melisyah saat Press Release di salah satu cafe di Jalan Boulevard Kecamatan Pannakukang Kota Makassar, Rabu (6-3-2024) siang tadi

Kemudian Kuasa Hukum Korban Asbullah Thamrin, menambahkan tentu sebagai kuasa hukum melihat persoalan ini memang ada ke arah persaingan bisnis tetapi dalam hal ini klein kami sangat dirugikan baik secara materil maupun inmateril sehingga tidak ada jalan lain klien kami harus mendapatkan keadilan karena dia diancam dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos.

”Kemarin hari Selasa kita laporkan, dan sekarang pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan dan mungkin akan memanggil dari pihak Syarifah untuk dimintai klarifikasi, sehingga kami kawal kasus ini agar bisa klien kami mendapatkan keadilan”, ungkap Asbullah

Lanjut Asbullah, Korban merasa terancam dengan apa yang dilakukan oleh saudari Syarifah alias Abhel dalam pelaporan itu pasal 369 mengenai pengancaman tetapi kami melihat juga ada unsur tentang pelanggaran UU ITE

baca juga : Polisi Ringkus Pria Inisial NBR Usai Membobol Sejumlah Kios di Toraja Utara

“Di mana pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik melalui media sosial, tentu ini menjadi PR dari penyidik untuk mengembangakan, yang jelas pada prinsipnya klien kami merasa terancam sehingga sampai hari ini tidak lagi aktif menjalankan usahanya” kata Asbullah

Terkait adanya kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar IPTU Firman membenarkan adanya laporan terkait pengancaman yang dilakukan owner Kosmetik AF, S. Ia menyatakan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih pemeriksaan. Nanti kita akan panggil terlapor,” pungkasnya. (Firman Dhanie)