oleh

Panwascam Diminta Pahami Pengisian Form A sebagai Instrumen Pengawasan

SOPENG,KORANMKASSAR.COM—Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyampaikan pentingnya pemahaman terkait instrumen pengawasan bagi para Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Salah satunya adalah Formulir (Form) Model A.

Saiful menerangkan, bahwa Bawaslu telah melakukan akselerasi dalam menyikapi perkembangan teknologi, dengan melahirkan Formulir A melalui jaringan online.

“Dalam melakukan pengawasan instrumen pengawasan yaitu Formulir A adalah mahkota pengawas pemilu dalam menuangkan hasil pengawasan tahapan pilkada 2020. Sebagaimana dalam Perbawaslu 21 tahun 2018, pengawas pemilu menuangkan hasil pengawasan setiap tahapan di Formulir A, maka sangat diharapkan untuk memahami itu,” kata Saiful pada Rakernis Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Arsip di Hotel ADA, Kabupaten Soppeng, Rabu (19/2).

Didampingi Anggota Bawaslu Soppeng Nurlaela dan peserta dari Panwascam se-Kabupaten Soppeng, Saiful juga mengingatkan jajaran Panwascam tentang kewajiban menuangkan seluruh laporan pengawasan melalui sistem online serta juga menyiapkan dokumen fisik laporannya.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel ini juga mengatakan hasil Pemilu dapat dipercaya dan diterima publik, jika prosesnya juga bisa diterima dan dipercaya.

Baca  Juga : Ketua Bawaslu Gowa Minta Panwascam Disiplin dan Berintegritas

“Proses bisa diterima dan dipercaya, hanya mungkin diwujudkan jika Penyelenggara mampu melaksanakan dan mengawal prosesnya secara baik, benar dan berintegritas. Dan itu tidak mungkin dihadirkan oleh Penyelenggara yang tidak berintegritas dan tidak profesional,” tegas Saiful.

“Disinilah pentingnya melaksanakan kegiatan bimtek dan penguatan bagi jajaran Panwascam,” tambahnya.(*)