oleh

Pasutri Pelaku Pencurian Akhirnya Dibekuk Resmob Polsek Ujung Polres Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Pelaku pencurian motor yang di lakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Parepare, telah di ringkus dan di jebloskan kepenjara oleh anggota Resmob Polsek Ujung Polres Parepare. Kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor, di jalan Ahmad Yani, kecamatan Ujung, kota Parepare.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H. Muhammad Amin mengatakan, saat melancarkan aksi pelaku ini, pasangan suami inisial AR dan istri JR tersebut, di lakukan dengan cara meminjam motor milik tetangganya sendiri, setelah meminjam motor korban, kemudian pelaku menduplikat kunci motor korban dan setelah mendapat kesempatan pelaku membawa kabur motor korban.

Pelaku yang mengaku suami istri ini, menjalankan aksi pencuriannya dengan cara menduplikat kunci motor korban yang merupakan tetangga kostnya.

“Setelah di gandakan motor milik korban kemudian di kembalikan, rumah korban bersebelahan dengan kontrakan pelaku. Karena bertetangga, di sebelah rumah korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani (depan SMK Negeri 2 Parepare). Setelah motor korban mengembalikan setelah di pinjam, malam harinya pelaku mulai melancarkan aksinya di saat korban tertidur lelap, “Jelas H. Muhammad Amin, merupakan polisi berpangkat dua balok di pundaknya, saat menggelar press release, selasa (25/5/21).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, Ipda Turisno menambahkan, pelaku masuk mengambil kendaraan ini, kemudian membawa lari kendaraan korban.

baca juga : Personel Polsek Anggeraja Olah TKP Pencurian di Kampung Baru Kelurahan Lakawan Enrekang

“Kasus ini bisa terungkap berkat kerjasama dan partisipasi full masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai jual beli kendaraan, yang merasa curiga karena kendaraan tersebut mau di jual tanpa dokumen lengkap (surat-surat kendaraan)”, ungkap Ipda Turisno.

Masyarakat tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Ujung. Ini merupakan kerja Polri yang di tuntut pelayanan penuh ke masyarakat, personel Polsek Ujung segera menindaklanjuti.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, mengaku jika kendaraan tersebut adalah hasil curian. Kedua Pelaku ini akan di jerat, dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan di malam hari, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, “Tutupnya. (Sis)