oleh

Pelayanan Prima, Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng Maksimalkan Pengawasan

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Kanit Regident Sat.Lantas Polres Bantaeng IPTU. Muh. Nasrum Sujana memaksimalkan pelayanan dan pengawasan kepada personil dalam hal pelayanan yang prima.

“Hal itu kami lakukan dengan memberikan pemahaman serta memantau situasi pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak yang datang membayarkan pajak kendaraannya terkait regulasi pembayaran pajak ranmor”, terang Kanite Regident, kamis (4/8/22).

Dalam Perpol No.7 Tahun 2021 (Perubahan atas perkap 05 Tahun 2012) Tentang Regident ranmor dan juga mekanisme penerbitan SIM yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM.

baca juga : Kapolres Bantaeng Serahkan Penggunaan dan Perawatan Musholla Kepada Dandim 1410

“Kami himbau untuk masyarakat wajib pajak ranmornyan jangan lupa bayar pajaknya karena katika wajib pajak tidak membayarkan pajak ranmornya selama 2 tahun maka dianggap kendaraan anda bodong dan akan dilakukan penindakan sesuai UU yang mengaturnya.” harapnya. (WISNU)