oleh

Pembuat Konten LGBT Belum Ditahan, Penyidik Bakal Diadukan ke Propam Polda Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Andi Haryono salah seorang warga Makassar yang melaporkan selebgram Dimas Adipati terkait dengan konten pornografi dan porno aksi di laman media sosial beberapa waktu lalu kini kembali menuai sorotan dari Brigade Muslim Indonesia (BMI).

Pasalnya hingga saat ini terlapor Dimas Adipati belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes Makassar sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa minggu lalu.

Haryono kepada awak media, jumat (3/6/22) mengatakan bahwa dirinya telah di undang menghadiri musyawarah BMI. Dia menyampaikan rasa kecewa atas keputusan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Dimas Adipati.

“Saya menghadiri musyawarah bersama pengurus BMI. Kami ini sebenarnya sudah lama berkeinginan melakukan aksi demonstrasi dan membuat laporan pengaduan ke propam Polda Sulsel sebagai usaha untuk mengingatkan penyidik agar yang bersangkutan dapat ditahan segera mungkin,” kata Haryono.

Tetapi menurut Haryono hal ini tertunda karena Ketua BMI masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada aparat kepolisian agar supaya pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT) ini dapat dilakukan penahanan

“Karena lambannya pihak penyidik, jadi kami terpaksa melaporkan penyidik Polrestabes Makassar ke Propam Polda Sulsel. Karena selaku pelapor merasa sangat tidak puas dengan proses penyelidikan kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila LGBT yang sudah berlangsung hampir 10 bulan,” ungkap Haryono.

Ket. Foto : Selebgram Dimas Adipati

Diketahui pula ketua BMI, Muhammad Zulkifli telah beberapa kali mengingatkan pihak aparat mengenai hasil musyawarah BMI agar dalam melakukan tindakan penegakan hukum tidak berkesan mengistimewakan Dimas terduga pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT) tetapi sampai saat ini pelaku memang masih berkeliaran.

Sehingga menurut Zulkifli sebagian besar anggota BMI merasa bahwa pihak penyidik Polrestabes Makassar seakan memberi keistimewaan kepada pelaku (Dimas Adipati), dan dirinya selaku ketua tidak bisa menghalangi upaya pelapor untuk membuat pengaduan ke pihak propam karena hal ini diatur dalam undang undang

“Sampai hari ini pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka masih saja berkeliaran diluar padahal ancaman pidana pelaku itu diatas lima tahun,” tambah Haryono.

baca juga : BMI Siap Bubarkan Panggung Seni Kelompok LGBT di Makassar

Dia dan anggota BMI lainnya semakin kecewa karena salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan karena alasan sel tahanan full padahal menurutnya pihak polres bisa melakukan penitipan tahanan di sel lain termasuk di Polda Sulsel.

Saat ini lanjut Haryono bahwa handphone Ketua BMI masih disita pihak penyidik sedang HP milik tersangka dikabarkan telah di jual oleh bersangkutan.

“Hal lain yang membuat kami kecewa adalah soal penyitaan barang bukti handphone. Saya heran kok pelaku ini dengan santainya menjual HP padahal sudah disampaikan oleh penyidik sebelumnya bahwa HP milik Dimas harus disimpan karena akan dilakukan penyitaan, kami rasa apa yang dilakukan oleh Dimas ini adalah upaya menghilangkan barang bukti dan dilakukan dengan sengaja,” pungkas Haryono.

Hingga berita ini tayang, media belum berhasil memperoleh informasi dari pihak penyidik polrestabes Makassar terkait pengaduan ke Propam Polda Sulsel yang dilakukan oleh pelapor. (LN)