oleh

Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, AHY : Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Dengan Seadil-adilnya

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menolak kepengurusan Demokrat versi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).

Beberapa menit setelah mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat, dimana Menkumham menyatakan permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, ditolak.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus DPP langsung menggelar konferensi pers  di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat, terkait Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat”, jelas AHY.

Putra Presiden ke 6 RI ini menegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, DPP PD menerima keputusan tersebut.

“Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air. Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya”, tambah suami Annisa Pohan ini.