oleh

Pemuda Pembuat Busur Anak Panah di Makassar Diamankan Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Mardiansah alias Anca (33) akhirnya diringkus di rumahnya di Jalan Baji Gau oleh Tim Resmob Polsek Mamajang, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 8 anak panah busur, 2 ketapel, gurinda, palu-palu dan mesin las

Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Taruk Rante saat Press release di Mapolsek Mamajang Jalan Lanto Daeng Pasewang Makassar, Kamis (30-6-2022) Pukul 14.30 WITA.

“Kami telah mengamankan dua orang yakni FR alias Adhe (14) dan Mardiansyah alias Anca (33) dengan tindak pidana membawa, memiliki, membuat atau menyimpan senjata tajam” ungkapnya.

Kapolsek Mamajang

Berawal pada saat adanya keributan di Jalan Baji Ati, salah satu remaja yang diamankan FR alias Adhe (14) dengan membawa busur beserta pelontarnya, kemudian pelaku ini di interogasi oleh personil kepolisian sehingga mengakui bahwa busur beserta pelontarnya di peroleh dari Anca, tak butuh waktu lama personil Resmob langsung mendatangi rumah Anca dengan menemukan sejumlah barang bukti yang di duga kuat di gunakan untuk membuat anak panah busur dan ketapel.

baca juga : Satreskrim Polres Bantaeng Amankan Pelaku Pembusuran

Lanjut Kapolsek Mamajang Kompol Mariana, selain membuat busur pelaku juga menjual kepada pelaku yang di duga akan melakukan tawuran, untuk harga pelontarnya di banderol seharga Rp. 15.000 per/unit, sedangkan anak panah atau busur di jual seharga Rp. 2.500/biji, yang di akui baru sebulan membuat busur” tambahnya

Adapun Pasal yang akan di sangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Firman Dhanie)