oleh

Penambangan Pasir Laut di Sangkarrang, Ini Statement Ketua Karang Taruna Buat Gubernur Sulsel

koranmakassarnews.com — Terkait adanya Penambangan Pasir yang dilakukan oleh pihak PT. Boskalis Internasional Indonesia. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang dinilai bertentangan dengan aktifitas tambang pengerukan pasir laut.

“Apatah lagi untuk kepentingan Proyek Makassar New Port (MNP), dimana lokasi pengerukan berada pada lokasi tangkap ikan nelayan Kepulauan Sangkarrang (Coppong Lompo,Coppong Caddi, Bonemalonjo, dan Pungangrong) yang membuat masyarakat Kepulauan Sangkarrang sangat merasakan dampak Lingkungan dan Ekonomi yang sangat besar akibat aktivitas tersebut,” ungkap Sardi, S.Si,M.Ling, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kep. Sangkarrang, saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya, Minggu (05/07/20) malam

Seperti lokasi tangkap ikan dan sekitarnya menjadi rusak terutama pada terumbu karang dan air pada lokasi tersebut menjadi berkeruh. Menyulitkan nelayan untuk mendapatkan ikan sehingga hasil tangkapan berkurang. Menyebabkan abrasi pada Pulau-Pulau Kecil yang ada di Kepulauan Sangkarrang, terutama pulau yang berpenghuni serta pulau wisata yang tidak berpenghuni.

baca juga : Warga Sangkarrang Bersama HMI MPO dan IMM Usir Kapal Sedot Tambang Pasir Laut

“Karang Taruna Kec. Kep. Sangkarrang mendesak Gubernur Prov. Sulawesi Selatan menghentikan aktivitas pengerukan PT. Boskalis Internasional Indonesia di Kep. Sangkarrang, untuk segera melakukan pemulihan”, pungkasnya

Diketahui, Ketua Karang Taruna Kec. Kep. Sangkarrang, telah melayangkan surat somasi ke Gubernur Prov. Sulsel pada hari Kamis tanggal 02 juli 2020 lalu. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Gubernur itu sendiri terkait hal tersebut. (WS)