oleh

Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA

Putusan tersebut telah dibacakan kamis, 9 September 2021 sebagai berikut ;

Pertama, sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK yang berasas Erga Omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final semoga bisa diterima sebagai kepastian hukum yang tidak lagi diperdebatkan.

Bahwa pasal-pasal dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang dipertautkan atau dianggap bertentangan dengan UUD dan menyebabkan sejumlah kerugian, telah diselesaikan melalui putusan MK.

pegawai KPK

Kedua, dalam Court Of Justice, keputusan MA telah juga memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK, yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan kekuatan hukum yang sah.

Ketiga, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundangan -undangan telah memutuskan bahwa Perkom No. 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

baca juga : Proses Peralihan ASN KPK Lengkap Sempurna, L-SAK ; Yang Bukan ASN Bukan Pegawai KPK !

kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No.19/2019 & Perkom No.1/2021 pada jalur yang benar

Keempat, dengan keputusan ini kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima kepetusan ini.

Kami berharap putusan ini mengakhiri dan menyelesaikan perdebatan tentang TWK KPK, sebab MK & MA telah secara hukum besifat final & binding menegaskan Perkom No. 1/2021 KPK Tidak Benar dinyatakan Maladministrasi dan tidak benar melanggar Hak Azasi Manusia, kata Firli