oleh

Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Putusan MK dan MA

JAKARTA, koranmakassarnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti putusan MK dan MA terhadap peralihan pegawai KPK Menjadi ASN, ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan Bahwasanya kini telah sampailah kita semua pada suatu kondisi yang terang benderang.

Asas itikad baik dan sabar pada seluruh proses prosedur hukum yang berlangsung telah membuahkan hasil, begitupun publik yang turut mengawasi pastinya menunggu hasil ini semua. Ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri, Rabu 15/09.

Ketua KPK menuturkan bahwasanya ketika sekelompok pihak melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan haknya dengan melakukan pengaduan gugatan-gugatan, tidak petnah sekalipun KPK melarang-larang atau menghalang-halangi

Karena…lanjut ketua KPK. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum, kami menghormati dan memahami hal tersebut, ungkapnya.

Baik mengajukan laporan ke Ombuds RI, pengaduan ke Komnas Ham, ataupun gugatan yang dilakukan di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi, terang Firli.

Adapun, KPK sebagai termohon dengan besar hati telah memberikan feedback administratif dan turut menjalani seluruh proses persidangan.

Kini.. lanjutnya. MK sebagai Court Of Law telah menetapkan suatu keputusan yang menjelaskan lintasan perundangan yang kuat dalam hal landasa dan kepastian hukum.

baca juga : TWK Legal dan Konstitusional, Setara Institute ; BKN dan KPK segera Ambil Sikap !

“Keputusan itu telah dibacakan pada, selasa 31 Agustus 2021”. Kata Firli

Bahwa MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau Court Of Justice telah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK No.19 Tahun 2019, PP No. 41 Tahun 2020 tenrang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan juga Perkom KPK No. 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.