Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegaskan melalui hasil putusan MA dan MK, tentunya kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan, serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku
Untuk itu, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom No.1/2021 dan amanat UU serta peraturan perundang-undangan lainnya tentabg manajemen ASN.
baca juga : Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego
Bahwasanya, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada segenap Anak Bangsa dimanapun berada yang telah mendukung krrja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kami berharap masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bersama-sama memberantas korupsi
Karena pemberantasan korupsi dilakukan untuk kemajuan Bangsa dan Negara sebagai sebuah tanggung jawab bersama
Tingkat partisipasi publik yang baik akan sangat membantu optimalitas pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif.
“Mari kita tatap masa depan Indonesia Tanpa Korupsi”.
Kita bekerja berkarya untuk Bangsa dan Negara, mengabdi untuk Negeri mewujudkan NKRI Besih dari Korupsi, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri (*)